Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan dan mengesahkan lima (5) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna penyampaian laporan pansel KIP di Banda Aceh, Senin (25/6/2018) di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh.

Dalam sidang yang dipimpin ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, DPRK menetapkan 5 komisioner baru, kelima komisioner tersebut adalah Indra Milwady, Yushadi, Yusri, Muhammad AH, dan Hasbullah. Sedangkan 5 orang lainnya yaitu Irsal Ambia, Hidayat, Hamdan,
Fadli, dan Destika Gilang Lestari ditetapkan sebagai cadangan.

Ketua DPRK Banda Aceh menyampaikan kelima nama komisioner KIP Banda Aceh yang baru ini akan segera dikirim ke KPU pusat untuk di SK kan yang selanjutnya bisa dilantik oleh Wali Kota Banda Aceh, dimana waktu dan tempat akan disepakati bersama antara DPRK dan Walikota.

Sementara itu anggota komisi A sekaligus anggota Pansel KIP, Irwansyah dalam laporan dihadapan sidang paripurna menyampaikan bahwa seleksi calon anggota KIP Banda Aceh berjalan lancar sesuai tahapan. Tahapan ini di mulai dari pembentukan tim independen yang merujuk pada Qanun Aceh No 6 tahun 2016.

Menurut Irwansyah, tim Independen langsung bekerja dalam waktu dua bulan sejak dibentuk. Dari 73 orang yang mendaftar sebagai peserta, 72 orang dinyatakan lulus administrasi, namun hanya 71 orang ikut seleksi ujian tulis karena satu peserta tidak hadir. Selanjutnya sejumlah mengikuti tes Psikologi, kesehatan dan narkoba, dan uji mampu baca Alquran serta wawancara.

Pada hari Rabu 6 Juni 2018, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Syahrul Rizal menyerah 15 nama kepada Panitia Seleksi (Pansel) selanjutnya pansel pada hari yang sama melaksanakan rapat internal untuk melaksanakan fit and proper test.

“Hari Jumat 8 Juni 2018 pansel langsung melaksanakan fit and proper test, dan dari hasil fit dan proper tes tersebut komisi A menetapkan 5 calon terpilih dan 5 cadangan” ujar Irwansyah yang juga politisi PKS tersebut.

Dalam laporan tersebut Irwansyah juga menyampaikan bahwa saat rapat pleno untuk menyusun peringkat peserta, salah satu anggota pansel yaitu Iskandar Mahmud tidak hadir mengikuti rapat pleno karena berhalangan, Namun rapat pleno tetap dilanjutkan dan berita acara di tantangani oleh 5 Pansel saja.

“Hal ini perlu kami sampaikan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Kami berharap agar kita semua bisa selalu menjalin komunikasi yang baik dan harmonis serta mematuhi peraturan perundang-undangan yg berlaku di Indonesia,” ujar Irwansyah.

Selain rapat paripurna khusus pengesahan komisioner KIP, pada waktu yang bersamaan DPRK Banda Aceh juga menggelar rapat paripurna tentang penyerahan rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2017 yang disampaikan wakil Wali Kota Banda Aceh H.Zainal Arifin.

Rapat Paripurna yang membahas dua agenda penting tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Zainal Arifin, dan dua pimpinan DPRK lainnya yakni Heri Julius dan Hendra Budiansyah 19 dari 30 orang anggota DPRK Banda Aceh. Selain itu turut hadir anggota Forkompinda, dan sejumlah kepala SKPK dan Badan.[]

Sumber : acehtrend

DPRK Banda Aceh Tetapkan 5 Komisioner KIP Banda Aceh Periode 2018 – 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *