Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh gelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Perubahan Tahun Anggaran 2019.

Rapat paripurna yang berlansung di Lantai 4 Gedung Utama DPRK tersebut dipimpin lansung Ketua DPRK, Arif Fadillah, Banda Aceh, Jumat, (02/08/2019).

Pada kesempatan itu Arif Fadillah menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran Dewan dan Tim TAPK Banda Aceh yang telah merampungkan pembahasan R-KUA dan R-PPAS perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.

“Insyallah hari ini telah sampai pada penandatanganan bersama nota kesepahaman DPRK dan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Arif Faillah dalam sambutanya.

Sementara Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan Belanja daerah direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.315.342.495.148,- di dalam perubahan
direncanakan sebesar Rp 1.326.768.683.402,-
mengalami peningkatan sebesar
Rp. 11.426.188.254,- atau 0,87%.

Menurut Aminullah peningkatan belanja daerah ini bersumber dari kenaikan pendapatan daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan efisiensi efisiensi kegiatan, baik yang berasal dari sisa kontrak maupun efisiensi kegiatan yang telah tercapai target kinerjanya.

Kemudian penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 29.515.980.079,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 484.019.921,- atau -1,61% yang berasal dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pengeluaran pembiayaan pada perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 terjadi penurunan sebesar Rp. 4.000.000.000, atau 51,28% dari yang semula direncanakan sebesar Rp. 7.800.000.000,- menjadi sebesar Rp. 3.800.000.000,-.

“Hal ini dikarenakan adanya pengurangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah,” tutur Aminullah Usman.

Rapat paripurna teraebut turur dihadiri oleh segenap anggota DPRK Banda Aceh, Forkopimda, SKPK, tokoh masyarakat dan segenap tamu undangan lainya.[hen]

Dewan dan Walikota Teken Nota Kesepahaman KUA – PPAS APBK-P 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *