Anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah

BANDA ACEH – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 diharapkan jangan molor lagi, sebagaimana yang sudah terjadi tiga tahun terakhir sejak dana gampong mulai dikucurkan tahun 2015.

Sebab, molornya pengesahan APBG akan berdampak pada terlambatnya pembangunan, pembayaran gaji aparatur, serta kebutuhan dana lainnya di setiap gampong.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh Irwansyah ST kepada Serambinews.com, Minggu (18/11/2018).

Dia meminta pihak gampong dan Pemko Banda Aceh harus serius agar tidak kembali terulang kejadian serupa.

“Kami mengingatkan kembali kepada pihak gampong dan Pemko untuk belajar dari kesalahan itu,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah hal yang menyebabkan terhambatnya pengesahan itu di antaranya telatnya lahir dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewenangan gampong, harga satuan barang, honorarium aparatur gampong, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) gampong, yang berguna untuk penyusunan APBG.

“Untuk itu kami minta Perwal harus bisa diundangkan pada bulan ini, atau paling telat Desember 2018,” pintanya.[]

Sumber : Serambi Indonesia

APBG Kerap Molor, Dewan Ultimatum Pemko Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *