Banda Aceh – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menunjukkan dedikasinya untuk menyelesaikan tugasnya sesuai target yakni salah satunya membuat RDTR yang sudah sampai akhir pada tahap akhir.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah, Senin (16/11/2020).
Royes menjelaskan, Raqan RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kota Banda Aceh yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kota Banda Aceh. Ketentuan Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.
Ia melanjutkan, Kota Banda Aceh saat ini termasuk kota sedang (medium city) dengan jumlah penduduk di bawah 500 ribu jiwa. Sementara posisi Kota Banda Aceh dianggap cukup strategis secara geografis.
“Karena itu, perlu dipikirkan bersama bagaimana merencanakan kota kecil dan sedang agar menjadi kota yang nyaman bagi penduduknya, mandiri dan tidak tergantung pada kota besar dan megakota,” katanya.
Kemudian, kata Royes, tentang memanfaatkan bantaran sungai untuk dijadikan area komersial, konsep water front city yang terintegrasi antara Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, disebabkan karena banyak warga Aceh Besar yang beraktivitas di Kota Banda Aceh.
“Hampir 50% pada siang hari aktivitas di Kota Banda Aceh dilakukan oleh warga Aceh Besar, ini perlu diintegrasikan tata ruang Banda Aceh dengan kawasan yang tidak boleh terputus yaitu Aceh Besar, kebersamaan ini perlu pembangunan bersama,” ujarnya.
Terkait Raqan Pendidikan Diniah, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah mencetuskan program diniah sejak tahun 2011. Program ini bertujuan mengantisipasi berkembangnya aliran sesat yang dapat memengaruhi anak-anak di Banda Aceh, berpedoman kepada Perwal Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengawasan Aliran Sesat dan Kegiatan Pendangkalan aqidah dalam wilayah Kota Banda Aceh, kemudian Perwal Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Aqidah dan Akhlaq.
“Melalui program ini, para siswa diajarkan lebih khusus tentang fikih, tauhid, tasawuf, dan baca kitab. Pendidikan diniah merupakan salah satu program yang dapat menerapkan nilai-nilai karakter pada anak,” tuturnya.[]