Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli.

Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, mengatakan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat penting untuk segera dilahirkan karena qanun tersebut mengatur konsep dan perencanaan masa depan kota Banda Aceh.

Dalam qanun tersebut diatur semua yang menyangkut dengan lokasi permukiman, lokasi aktivitas perdagangan masyarakat, serta juga mengatur tata ruang lainnya agar kota Banda Aceh terlihat lebih indah atau tidak terlihat semrawut.

“Banyak kejadian, di samping rumah sakit ada bengkel, inilah yang membuat semrawut kota Banda Aceh,” kata Ramza, di ruang kerjanya, Rabu (02/09/2020).

Oleh karena itu, kata Ramza, dalam qanun tersebut ia selalu menekankan agar dirancang konsep yang baik untuk penataan ruang kota Banda Aceh terhadap lokasi pemukiman, lokasi perdagangan, kawasan rumah sakit, dan kawasan-kawasan penyedia reparasi kendaraan (perbengkelan) yang mesti ditata dengan rapi sehingga wajah kota menjadi indah dan penuh estetika.

Ramza melanjutkan, begitu juga halnya dengan penataan kawasan jalan dan pipanisasi saluran air PDAM yang harus ditata dengan rapi. Jangan sampai terjadi bongkar pasang pipa yang berulang karena kurangnya sinkronisasi dengan instansi terkait lainnya.

Untuk itu, perlu penataan jaringan drainase yang rapi sehingga meskipun ada perbaikan jalan tidak memengaruhi tata letak pipa PDAM. Jika ini dilakukan, maka akan berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Konsep drainase yang bagus juga akan mencegah terjadinya genangan air saat hujan.[]

Ramza Harli: Qanun RDTR untuk Memperindah Wajah Kota Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *