Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, saat memberikan sambutannya dalam apel bersama pencegahan Covid-19 halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (02/09/2020).

Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Banda Aceh, Usman, mendukung penuh Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Usman dalam kegiatan apel bersama dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (02/09/2020)

Usman menjelaskan, Covid-19  merupakan penyakit yang menular dan karena itu perwal ini menjadi ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang harus dipatuhi bersama.

“Karena itu kami selaku atas nama pimpinan dewan mendukung penuh pelaksanaan perwal ini sebagai upaya pencegahan bersama, kami berharap dengan pelaksanaan ini dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Kota Banda Aceh,” ujar Usman.

Mengutip keterangan dari penyampaian Wali Kota Banda Aceh kata Usman, jumlah kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin meningkat dan sudah mencapai 473 kasus. Sebanyak 287 di antaranya masih dirawat, 166 orang telah pulih, dan 20 lainnya meninggal dunia.

“Pada kesempatan ini kami berharap kepada seluruh masyarakat agar mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” tutur Usman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur forkopimda lainnya. Hadir juga Ketua Tim Penggerak PKK beserta para istri kepala forkopimda, unsur muspika, dan Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh.[]

Dewan Dukung Perwal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *