Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad.

Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangannya terhadap lima rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2021 dalam rapat paripurna internal dewan, Selasa (30/3/2021).

Kelima raqan tersebut, yaitu Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame, Rancangan Qanun tentang Wisata Halal, dan Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Fraksi PKS meminta kepada tim pengusul qanun inisiatif dewan agar senantiasa memperhatikan keserasian dan kepatutan dengan peraturan-peraturan yang telah ada, dengan menjelaskan hal-hal yang dianggap masih kabur sehingga produk qanun yang dihasilkan lebih detail dan aplikatif.

“Juga mudah diterapkan supaya memudahkan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud dalam rancangan qanun tersebut,” katanya.

Terhadap Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Tumad mengatakan, agar dioptimalkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di kota secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan hingga ke tingkat gampong sebagai salah satu sarana mencerdaskan masyarakat di kota Banda Aceh.

Sedangkan untuk Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diharapkan dapat menjadi solusi peningkatan pendapatan masyarakat Kota Banda Aceh yang akan berdampak langsung pada pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan warga di Kota Banda Aceh.

Terkait Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame, kehadiran qanun tersebut seyogianya dapat mempertahankan keindahan Kota Banda Aceh dan menjamin peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui jasa reklame di yang semakin diminati karena status Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi.

Politisi PKS ini melanjutkan, Rancangan Qanun Wisata Halal menjadi qanun yang monumental dalam meningkatkan kesadaran dan menghapus stereotipe di sebagian masyarakat Kota Banda Aceh dan memahami bahwa wisata dan syariat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Terakhir, terkait Rancangan Qanun Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, menurutnya, qanun ini nantinya dapat mempertegas identitas Kota Banda Aceh sebagai kota yang berbudaya dan memiliki keragaman khazanah yang dilindungi dan diwariskan bagi generasi berikutnya.

“Fraksi PKS mengharapkan rancangan qanun yang diusulkan tersebut dapat memberikan kesan positif dalam membangun Kota Banda Aceh yang kita cintai ini sebagai sebuah produk hukum yang menjadi bagian dari solusi di tengah-tengah masyarakat Kota Banda Aceh bukan malah sebaliknya,” tuturnya.[]

Pandangan Fraksi PKS terhadap Lima Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2021
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *