Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Kemdikbudristek) agar mengkaji ulang pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di sela-sela rapat paripurna dewan dengan agenda mendegarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRK Banda Aceh, Jumat malam (19/11/2021).

Farid menuturkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu perlu dikaji ulang karena ada beberapa hal yang maknanya multitafsir, seperti poin dalam pasal 5. Jika beberapa poin dalam pasal 5 itu dibaca dengan saksama, menyiratkan seolah-olah Permendikbud itu memperbolehkan atau melegalkan zina di lingkungan perguruan tinggi.

“Karena itu, kami meminta agar Permendikbud tersebut dievaluasi ulang dan disempurnakan. Menurut kami, bagi siapa pun yang berbuat maksiat atau zina, baik itu atas dasar suka sama suka atau sebaliknya harus diberikan hukuman yang berat,” tegas Farid.

Lebih lanjut politisi PKS itu menyampaikan terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Justru kami sangat mendukung kebijakan tersebut agar ada sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk pencegahan dan penanganannya persoalan ini,” ujar Farid.

Mengutip dari jdih.kemendikbud.go.id

 

DPRK Banda Aceh Minta Permen 30 Tahun 2021 tentang PPKS Dikaji Ulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *