Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna terkait perubahan Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2022, Senin (31/10/2022).

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq; Sekda Kota, Amiruddin; serta segenap anggota DPRK dan jajaran SKPK.

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, ada dua rancangan qanun (raqan) yang sudah menjadi Qanun Kota Banda Aceh, yaitu Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022 dan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy.

Selain itu, lanjut Tati, ada juga dua raqan yang sudah masuk tahap public hearing atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) yaitu Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda dan Raqan tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Lalu ada raqan yang masih dalam pembahasan yakni Raqan tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Jijau, Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raqan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raqan tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Kami harap lima raqan ini dapat dituntaskan pembahasan bersama dalam tahun ini sehingga dapat disahkan pada awal tahun 2023,” ujarnya.

Tati juga menyampaikan, ada empat raqan yang ditarik kembali karena terintegrasi dalam satu produk hukum akibat lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga prinsip mudah, murah, dan selaras bisa dicapai antara objek pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Empat raqan tersebut, yaitu Raqan Retribusi Jasa Pelayanan Tera atau Tera Ulang, Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raqan tentang Pajak Air Tanah dan Raqan tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Akibat ditariknya beberapa raqan tersebut kata Tati, maka berdampak pada optimalisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

“Ini alasan kami yang mendasar mengajukan perubahan Prolek Tahun 2022 dengan mengusulkan dua raqan yakni, Raqan tentang Pajak Retribusi dan Raqan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ditambah revisi Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh,” katanya.

Oleh karena itu, jumlah raqan Prolek Tahun 2022 yang akan dibahas menjadi 9 raqan, yakni Raqan tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raqan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelajaan dan Toko Swalayan, Raqan tentang Penyelenggaraan Reklame, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Raqan tentang APBK 2022, Raqan Pajak dan Retribusi, Raqan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raqan Perubahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh.[]

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Perubahan Prolek Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *