Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan laporan kerja Banleg tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Tati Meutia Asmara dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).

Tati mengatakan, selaku pimpinan Badan Legislasi DPRK Kota Banda Aceh, dirinya meyampaikan laporan kinerja produk legislasi tahun 2022 dalam sidang dewan sebagai perwujudan capaian kinerja salah satu fungsi DPRK yakni fungsi legislasi.

Tati menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2022 ini, sebagai wujud tanggung jawab DPRK yang tinggi atas amanah dari masyarakat, pihaknya telah melakukan pembahasan-pembahasan bersama semua Rancangan Qanun Prolek 2022 secara maksimal.

“Beberapa rancangan hasil pembahasan bersama antara DPRK dan Tim Hukum Pemerintah Kota Banda Aceh terdapat dua rancangan qanun telah menjadi Qanun Kota Banda Aceh, yaitu Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022 dan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy,” kata Tati Meutia di hadapan peserta rapat.

Selain itu tambah politisi PKS ini, terdapat dua rancangan qanun sudah masuk tahapan public hearing (RDPU) yaitu Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda dan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kami terus bertekad dengan waktu yang singkat ini, kedua rancangan qanun akan disahkan menjadi produk hukum Kota Banda Aceh tahun 2022,” ujar Tati.

Selain empat rancangan qanun yang sudah selesai pembahasan bersama, terdapat lima rancangan qanun hasil Prolek 2022 yang masih dalam pembahasan, yaitu Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Tentunya kami berharap kelima rancangan qanun ini dapat dituntaskan pembahasannya bersama dalam tahun ini, sehingga dapat disahkan pada awal tahun 2023,” tambahnya.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di mana seluruh pengaturan objek pajak yang dipungut oleh daerah diintegrasikan dalam satu produk hukum, sehingga prinsip mudah, murah, dan selaras dapat tercapai antara objek pajak pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.

Konsekuensi lahirnya kebijakan integrasi pengaturan pajak dan retribusi pada satu produk hukum daerah, menyebabkan empat rancangan qanun yang masuk dalam prolek tahun 2022 ditarik kembali, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Rancangan Qanun tentang Pajak Air Tanah, dan Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga.

Dengan ditariknya beberapa rancangan qanun tersebut tentunya berimbas pada optimalisasi pencapaian PAD Kota Banda Aceh. Hal ini menjadi alasan mendasar bagi Badan Legislasi DPRK untuk mengajukan perubahan Prolek tahun 2022 karena masuknya dua usulan rancangan qanun dari Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu: Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi; dan Rancangan Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengingat sifat kepentingan akan kebutuhan qanun tersebut yang sangat mendesak sebagai dasar hukum pengumpulan PAD Kota Banda Aceh dan pengelolaan keuangan daerah Kota Banda Aceh, Tati mengatakan dalam kesempatan ini badan musyawarah DPRK sepakat mengagendakan Perubahan Prolek 2022, serta mengusulkan revisi terhadap Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh sebagai tambahan usulan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh pada Perubahan Prolek tahun 2022 ini.

“Setelah adanya penambahan tiga usualan rancangan qanun tersebut, maka rancangan qanun yang akan dibahas sesuai sengan oerubahan prolek,” katanya.[]

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Sampaikan Laporan Kerja Banleg Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *