Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/09/2020).

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/09/2020).

Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda. Digelar untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran, baik dari para tokoh masyarakat, imum mukim, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyempurnakan raqan tersebut sebelum disahkan menjadi qanun.

Dalam sambutannya Isnaini Husda menyampaikan, RDPU ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan sebuah raqan, yakni Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim. Menurutnya, raqan ini sudah digagas selama beberapa tahun dan RDPU merupakan taapan penting sebelum dilakukan pengesahan dan diimplementasikan nantinya. Kehadiran qanun ini nantnya diharapkan bisa membuat kerja imum mukim menjadi lebih optimal.

“Mukim dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kota Banda Aceh mendatang, khususnya dalam tugas dan fungsi imum mukim secara umum,” kata Isnaini Husda.

Isnaini Husda juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komisi I dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raqan ini. Ia berharap semoga kerja-kerja selama ini akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, menyampaikan, RDPU merupakan langkah akhir sebuah perancangan regulasi. Tentunya hal ini akan menjadi penguatan secara yuridis dan mengedepankan aspek-aspek sosiologis dan aspek lain sehingga kehadiran qanun ini nantinya menjadi kekuatan dalampenyelenggaran pemerintahan mukim di Kota Banda Aceh.

“Syukur alhamdulilah, pada hari ini banyak menyerap informasi-informasi dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan RDPU ini. Ini akan menjadi catatan kami dan menjadi sebuah catatan bersama sehingga qanun mukim ini menjadi role model terhadap pelaksanaan kegiatan mukim yang ada di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi Aswad.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Pemerintah Kota Banda Aceh, Faisal, dalam forum itu menyampaikan, RDPU ini memang sesuai dengan tata tertib setiap raqan yang akan diundangkan. Wajib adanya public hearing dari masyarakat sehingga diundang pemangku kepentingan baik LSM, keuchik, tuha peut, mukim, dan para tenaga ahli.

“Nanti berbagai aspirasi akan dimasukkan untuk kesempurnaan sebuah qanun, dengan adanya masukan-masukan dari semua elemen yang hadir agar qanun ini bisa bermamfaat dan tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antara keuchik dan mukim, saling bersinergi dalam membangun maka perlu masukan dari pihak yang terkait,” tutup Faisal.

RDPU ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I Irwansyah A.md, Seketaris Komisi I Arifin, serta anggota Iskandar Mahmud dan Syarifah Munirah.[]

Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Pemerintahan Mukim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *