Tugas dan Wewenang
Selnjutnya menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 24, Tugas dan Wewenang DPRD ditambah dengan:
- Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
- Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
- Memberikat persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Membentuk panitia pengawasan pemilihan Kepala Daerah;
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana rencana kerjasama antara daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.