ANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Banda Aceh. Salah satu fokus dalam pembahasan raqan tersebut yakni penerapan Tindak Pidana
DPRK Banda Aceh Bahas Sanksi untuk Gepeng, Termasuk Denda untuk Pemberi Sumbangan


