Banda Aceh – Pembicara dari Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulkasmi mengharapkan perubahan qanun Pajak dan Retribusi Daerah dapat menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. “Namun
Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik



