Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan menyambut baik segera dilakukan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut Iqbal, qanun ini diharapkan nantinya akan melindungi para perokok pasif terutama perempuan dan anak-anak, dan bisa jadi juga akan menekan jumlah perokok di Banda Aceh.

Iqbal Djohan meminta Pemko Banda Aceh dan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP lebih serius dan siap saat penerapan qanun ini nantinya, penerapan qanun ini nantinya harus dilaksanakan dengan baik dan penerapan sanksi harus betul-betul tegas agar ada efek positif dengan hadirnya qanun ini dapat tercapai.

Namun Iqbal Djohan berharap Qanun ini jangan bernasib seperti Perwal 2011 tentang KTR yang tidak berjalan. ”Jangan sampai ditempat yang sudah jelas ada tulisan KTR tapi masih banyak yang bebas merokok, ini tentu akan mencoreng nama baik Pemko Banda Aceh, karena aturan yang sudah dibuat namun dengan mudahnya dilanggar karena kita tidak mampu mengawasi,” ujar Iqbal kepada aceHTrend, Minggu (27/5/2018) di Banda Aceh.

Iqbal Djohan menilai selama ini Pemko tidak serius menjalankan Qanun KTR ini terlihat dari sosialisasi qanun ini yang masih sangat kurang, ditakutkan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum tahu tentang qanun ini akan menyulitkan saat penerapan sanksi, sehingga petugas harus menjelaskan ulang bahkan mungkin harus berdebat dengan pelanggar.

“Padahal qanun ini sudah diparipurnakan oleh DPRK Banda Aceh pada akhir 2016, kebetulan saya juga menjadi anggota Pansus yang membahas qanun ini. Qanun ini diberi waktu satu tahun untuk sosialisasi sebelum diterapkan, tapi waktu satu tahun yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh Pemko Banda Aceh dan Dinas Kesehatan. Sepanjang 2017 saya pribadi pernah beberapa kali menanyakan perihal sosialisasi yang masih sepi,” ujar Iqbal Djohan.

Oleh karena itu Ketua Fraksi NasDem DPRK Banda Aceh ini meminta Pemko Banda Aceh menggenjot sosialisasi qanun ini dalam dua-tiga bulan ini, agar semua masyarakat mengetahui keberadaan qanun ini, terkait dimana saja kawasan tanpa rokok, larangannya dan sanksinya.

“Karena bukan hanya instansi pemerintah yang menjadi KTR, tapi juga banyak tempat lain seperti halte, angkutan umum, sarana olahraga tertutup, tempat ibadah dan banyak lagi, sehingga dibutuhkan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat paham,” ujar Iqbal

Terakhir Iqbal meminta agar intansi Pemerintah menjadi contoh dan teladan dalam penerapan KTR bagi masyarakat.

“Selama ini di kantor-kantor masih banyak yang bebas merokok, sehingga kasihan kita melihat terutama para ibu-ibu PNS yang terus terpapar asap rokok selama jam kerja. Kita juga berharap di setiap KTR disediakan ruang merokok bagi perokok, agar tertib,” ujar Iqbal Djohan.[]

Sumber : acehtrend

T. Iqbal Djohan: Pemko Banda Aceh Harus Serius Terapkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *