Banda Aceh – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh (R-APBK) Tahun Anggaran 2019.

Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, Jumat malam (30/11/18) di Gedung Lama DPRK Banda Aceh.

Sekretaris DPRK Banda Aceh, Ansharullah, menyampaikan persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 09 Tahun 2018, persatuan penetapan R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

“Menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang APBK tahun anggaran 2019, sebagaimana terlampir dalan keputusan ini untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” kata Ansharullah pada saat membacakan putusan.

Ansharullah menambahkan, APBK sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu keputusan ini adalah sebesar Rp1.247.605.061.445 dengan rincian, pendapatan daerah Rp1.225.405.061.445, belanja daerah Rp1.247.605.061.445, devisit Rp22.200.000.000.

Untuk penerimaan pembiayaan Rp30.000.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp7.800.000.000, jumlah pembiayaan Rp22.200 000 000.

Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota maupun usul saran dan pendapat komisi-komisi serta fraksi dewan yang disampaikan pada masa persidangan III tahun 2018 DPRK Banda Aceh sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

“Supaya wajib dijadikan landasan oleh eksekutif dalam penjabaran kegiatan, pada pasal dalam Qanun tentang APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019,” tutur Ansharullah.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, beserta Wakil Wali Kota Zainal Arifin, unsur SKPK Banda Aceh Forkopimda, segenap undangan lainya.[]

Sumber : aceHTrend

Seluruh Fraksi DPRK Banda Aceh Menyetujui R-APBK 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *