Banda Aceh–Fraksi gabungan PPP-PA DPRK Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045 untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PPP-PA DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi dewan yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Kamis malam (06/06/2024).

Syarifah Munirah menyampaikan, Fraksi P3PA berpendapat bahwa Rancangan Qanun tentang RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 adalah salah satu raqan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Penyusunan RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 memainkan peran kunci dalam pengembangan Kota Banda Aceh ke depan untuk mencapai Banda Aceh sebagai kota islami, maju, dan berkelanjutan pada tahun 2045.

“Hal ini disebabkan karena RPJP juga disusun sinergis dengan visi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia emas 2045 dan visi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mencapai Aceh unggul 2045,” kata Syarifah Munirah.

Di samping itu, RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 merupakan panduan dan rujukan bagi semua pemangku kepentingan di Kota Banda Aceh, termasuk pemerintah kota, swasta, kelompok masyarakat, dan lembaga nonpemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Banda Aceh.

Hal ini dilakukan mengingat RPJP Kota Banda Aceh disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan kepala daerah.

“RPJP Kota Banda Aceh juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan kota yang kita cintai bersama ini,” katanya.

Selain menjadi dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam periode tahun 2025-2045, Qanun RPJP ini dapat dimaksudkan pula untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang sesuai dengan kondisi, karakteristik, serta isu dan permasalahan daerah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.

“Akhirnya terhadap Rancangan Qanun Kota Banda Aceh yang telah kami sampaikan sebagaimana tersebut di atas, Fraksi P3PA dapat menyetujui untuk selanjutnya di bahas secara detail dan komprehensif,” tutur Syarifah Munirah.[]

Pandangan Fraksi PPP-PA terhadap Raqan RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *