Banda Aceh–Fraksi Gabungan Partai Nasdem-PNA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045. RPJP diharapkan dapat mengakomodasikan dan mengutamakan kepentingan warga Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Nasdem-PNA, Daniel Abdul Wahab, saat menyampaikan pandangan fraksi dewan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Kamis malam (06/06/2024).

Mengawali penyampaiannya Daniel mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, yang telah menyampaikan nota Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045.

”Fraksi Nasdem-PNA DPR Kota Banda Aceh percaya bahwa rancangan qanun tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan yang tujuan akhirnya mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang lebih makmur dan bermartabat dalam bingkai Syariah di masa depan,” kata Daniel.

Daniel berpendapat setelah mempelajari Rancangan Qanun RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045, belum menyentuh tentang program kebencanaan, maka pihaknya memberikan masukan dalam pembahasan nantinya agar dimasukkan poin tentang kebencanaan.

“Karena dari yang kami pelajari tujuan pembangunan berkelanjutan untuk perdamaian dan kemakmuran manusia dan planet bumi sekarang dan masa depan. Sebagaimana kita ketahui, perubahan iklim sangat berkaitan dan menyebabkan bencana alam maupun nonalam, maka isu strategis terkait kebencanaan ini tidak bisa diabaikan, apalagi Banda Aceh belum memiliki qanun kebencanaan sehingga berefek pada minimnya anggaran untuk program mitigasi bencana,” kata Daniel.

Selain itu, ketiadaan qanun kebencanaan dan tidak berjalannya proses mitigasi bencana juga berpengaruh pada nilai indeks ketahanan daerah (IKD) dan memengaruhi SPM Kota Banda Aceh.

Rancangan Qanun RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045 ini dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai aspek, sebagaimana yang telah diatur peraturan perundang-undangan negara untuk menciptakan daerah yang lebih aman, tenteram, dan sejahtera dan juga meningkatkan tingkat kemakmuran kehidupan masyarakat dengan kesiapan perencanaan yang akan dirancang.

“Fraksi NasDem PNA meyakini Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini akan berguna bagi masyarakat di masa mendatang, jangka panjang ini,” tuturnya.[]

Catatan Fraksi Nasdem–PNA terhadap Raqan RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *