Sekretaris Fraksi NasDem-PNA DPRK Banda Aceh, Husaini.

Banda Aceh – Sekretaris Fraksi NasDem-PNA DPRK Banda Aceh, Husaini, menyampaikan pandangannya terhadap lima rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2021 dalam rapat paripurna internal dewan, Selasa (30/3/2021).

Husaini mengatakan, Fraksi NasDem-PNA meyakini Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai dasar menumbuhkan minat baca masyarakat. Namun, juga perlu menambah dan menggerakkan perpustakaan keliling dan ditempatkan di area publik seperti balai warga dan kantor-kantor pemerintahan. Dengan begitu Kota Banda diharapkan mampu menjadi kota berperadaban dengan pendidikan yang ditunjang oleh perpustakaan lengkap, up to date, dan mudah diakses.

Husaini melanjutkan, salah satu upaya untuk mencerdaskan anak bangsa ialah dengan menyelenggarakan kegiatan yang memicu minat baca melalui perpustakaan, mulai dari kota dan kecamatan hingga gampong-gampong.

“Kita berharap lahirnya Qanun Penyelenggara Perpustakaan bukan hanya sekadar qanun, tapi kita berharap terciptanya minat baca seluruh masyarakat di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Mantan keuchik Gampong Peulanggahan ini menyampaikan, Fraksi NasDem-PNA sangat sependapat bahwa Rancangan Qanun Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, bermaksud untuk mewujudkan komitmen bersama demi memenuhi hak-hak pedagang kecil, yang selama ini sering tergusur dan berpindah-pindah, sering tertindas dengan pasar modern yang semakin berkembang di seluruh sudut Kota Banda Aceh.

“Kami mengapresiasi inisiatif ini, dengan lahirnya qanun ini kami berharap lokasi pendirian pasar rakyat maupun modern atau di mana pasar rakyat atau pasar modern itu berada, harus mengacu kepada rencana detail tata ruang dan zonasi. Hal tersebut diperlukan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar rakyat maupun tradisional jangan sampai berdekatan dengan mal, toko-toko modern dan juga koperasi,” ungkapnya.

Fraksi Nasdem-PNA juga sepakat dengan Rancangan Qanun Penyelenggara Reklame dalam hal menata dan mempertegas rangkaian proses perizinan dalam penyelenggaraan reklame di Kota Banda Aceh, dan menguatkan upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan reklame, melalui penekanan pada sanksi administrasi.

Di satu sisi juga tepat untuk peningkatan PAD, di sisi lain agar jalan-jalan tidak menjadi “hutan” karena banyaknya papan reklame yang ditanam.

“Kami juga memberikan pandangan atau masukan untuk iklan papan nama toko atau sejenisnya, iklan-iklan di pertokoan yang baru tumbuh khususnya perdagang kecil untuk tidak memberatkan di sektor pajak berlebihan, mengingat para pelaku usaha ekonomi yang baru tumbuh terutama pedagang kecil, tentu sejauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, terkait Rancangan Qanun Wisata Halal fraksinya menegaskan perlu disosialisasikan secara luas bahwa halal tourism adalah penerapan nilai-nilai Islam dalam penyelenggaraan wisata, kebersihan, dan penyelenggaraan wisata dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Islam. Dengan demikian wisata halal juga bisa dinikmati oleh wisatawan nonmuslim.

Terakhir, terkait Rancangan Qanun Pelestarian Budaya Takbenda, Husaini menyampaikan, budaya takbenda perlu dilestarikan sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia, seperti peninggalan masa lalu yang diwariskan hingga sekarang.

“Fraksi Nasdem-PNA sangat mendukung lahirnya Qanun Pelestarian Takbenda ini. Budaya takbenda merupakan budaya hidup, warisan budaya takbenda takdapat dipegang (intangible/abstrak) seperti bahasa, musik, tari, upacara, dan berbagai perilaku baik yang perlu kita lestarikan,” tutur politisi PNA ini.[]

Pandangan Fraksi NasDem-PNA terhadap Lima Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2021
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *