Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi melakukan reses masa persidangan I, Kamis, 3 Desember 2020

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh, Musriadi SPd MPd,
melaksanakan reses dalam masa persidangan I tahun 2020/2021. Reses tersebut dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng, Kamis (3/12/2020).

Dalam pertemuan tersebut Musriadi mengatakan, masa reses merupakan masa penting sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat di antaranya mengenai peningkatan ekonomi keluarga di masa pademi Covid-19 yang berbasis home industri dan pengaspalan jalan yang belum terselesaikan.

Selain itu masyarakat juga meminta kepada pemerintah agar memperhatikan dampak ekonomi di tengah pandemi Cvid-19 seperti menyalurkan peralatan kerja bagi pelaku usaha dan fasilitas pendukung lainnya agar UMKM masyarakat bangkit kembali.

Kemudian masyarakat juga mengusulkan agar dibangun balai pengajian, pengadaan mesin jahit serbaguna, rehabilitasi rumah tidak layak juni, pengadaan rumah dhuafa, rumah layak huni, serta perlengkapan sekolah bagi siswa.

“Dari segi pembangunan masyarakat meminta agar Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempercepat pembangunan pembebasan dan pembangunan jalan T Iskandar sampai dengan simpang tujuh Ulee Kareng,” ujar Musriadi.

Di samping itu, masyarakat mendukung Wali Kota Banda Aceh serta meminta semua pihak untuk menghormati penerapan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khusus kota Banda Aceh.

“Karena, tanpa dukungan semua pihak, penerapan syariat Islam tidak berjalan maksimal seperti yang diharapan. Lalu, untuk menjaga hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas terkait, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak,” katanya.

Sebelumnya kata Musriadi, masyarakat juga sudah menyampaikan ke pihak Bapedda Kota Banda Aceh terkait beberapa masukan dan aspirasi tersebut.

“Insya Allah kami akan mengawal apa yang menjadi usulan tersebut agar menjadi prioritas di tahun depan,” ujarnya.

Menyahuti aspirasi masyarakat, Musriadi mengatakan akan disampaikan ke limpinan dewan dan selanjutnya direkomendasikan ke Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRK dalam setiap tiga bulan untuk turun ke dapil bertemu konstituen guna menjaring informasi. Oleh karenanya apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Kota Banda Aceh,” tutur politisi PAN ini.[]

Musriadi Serap Aspirasi Warga dalam Reses Persidangan I
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *