Komisi III DPRK Banda Aceh bersama pihak terkait lainnya membahas Raqan Pengelolaan RTH, Rabu, 19 Agustus 2020.

Banda Aceh – Komisi III DPRK bersama Tim Pemerintah Kota Banda Aceh mulai membahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Kawasan Kota Banda Aceh. Pembahasan dilakukan di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (19/8/2020).

Pembahasan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Teuku Arief Khalifah tersebut diharapkan dapat melahirkan qanun yang menguntungkan semua pihak, baik bagi pemerintah maupun kepada masyarakat, serta terpenuhinya ruang terbuka hijau sesuai dengan yang telah ditentukan undang-undang.

Teuku Arief Khalifah menjelaskan, melalui pembahasan ini Komisi III DPRK berharap qanun ini nantinya dapat menjadi pondasi dalam mengakomodir pemanfaatan 20% RTH di area publik sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam Undang–Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan di masa depan.

“Jadi, kebutuhan ini harus mampu dicapai dimasa yang akan datang, kita dalam pembahasan Qanun ini ingin melihat adanya semangat untuk mencapai ketentuan jumlah RTH tersebut. Bila RTH existing saat ini berada di 13% kita ingin mendorong agar dalam penentuan Zona RTH ditahun ini minimal dapat ditingkatkan menjadi 14% atau 15% dengan langkah-langkah rencana penambahan menuju 20% dimasa depan” kata Teuku Arief Khalifah.

“Pembahasan ini kita lakukan dengan intens. Pada hari ini pembahasan mengenai hal teknis sudah mulai mengerucut, bahwasanya pandangan–pandangan yang disampaikan anggota Komisi III akan dijadikan dasar pembahasan pasal per pasal. Dan juga kita menginginkan kepastian proses pembayaran bagi tanah-tanah masyarakat yang terkena Zona RTH dapat terakomodasi dalam Qanun RTH,” ujarnya.

Teuku Arief Khalifah berharap qanun ini bisa bermanfaat untuk publik dengan memenuhi hal–hal teknis yang diatur dalam perundang-undangan, serta tidak merugikan masyarakat.

“Intinya kita tidak ingin ada masyarakat yang terzalimi dan namun di saat bersamaan juga harus dapat memenuhi kebutuhan kota akan RTH, kami akan terus bersama–sama dengan pemerintah kota untuk mencapai suatu hasil pembahsan yang baik, baik bagi pemerintah, baik bagi rakyat, dan baik bagi tata ruang Kota Banda Aceh mendatang,” tutur politisi Gerindra itu.

Dalam pembahasan tersebut turut terlibat Wakil Ketua Komisi III Ismawardi, Seketaris Komisi Irwansyah, dan anggota komisi Daniel Abdul Wahab, serta Tim Hukum dan Tenaga Ahli Pemerintah Kota Banda Aceh, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.[]

Legislatif dan Eksekutif Bahas Raqan Pengelolaan RTH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *