Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Dokumen Raqan tersebut diserahkan secara resmi oleh Wali Kota Aminullah kepada Wakil Ketua DPRK Banda Aceh H. Heri Julius, yang memimpin sidang tersebut  pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (13/06/2019) di ruang sidang utama Gedung Dewan setempat.

Dalam sidang yang turut dihadiri hampir seluruh Anggota DPRK Banda Aceh , serta kepala SKPK .

Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan Draf Raqan diserahkan pihaknya kepada legislatif itu memuat laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK-RI selama dua bulan lamanya.

Laporan keuangan dimaksud, jelasnya, disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai  dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Ini menjadi salah satu sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan tanggung jawab Pemerintah  Kota Banda Aceh atas transaksi-transaksi dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah terhitung 01 Januari s/d 31 Desember 2018,” katanya. (van)

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2018 Diterima Wakil Ketua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *