Banda Aceh – Komisi III DPRK Banda Aceh menyampaikan beberapa jawaban terhadap pandangan fraksi dewan terkait Raqan Inisiatif Dewan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, dalam rapat paripurna dewan yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (05/06/2020).

Adapun beberapa jawaban dari Komisi III terhadap padangan fraksi dewan terkait raqan tersebut Arief mengatakan, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menyahuti positif lahirnya rancangan qanun ini. Menurut Fraksi PKS, qanun ini dapat memberi harapan bagi terwujudnya pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin baik di Kota Banda Aceh.

“Kami sangat berterima kasih kepada Fraksi PKS DPRK Banda Aceh yang telah mengingatkan kita semua, agar motivasi dalam melaksanakan fungsi-fungai legislasi jangan sampai melupakan bingkai atau rambu dari tugas dan fungsi legislasi itu sendiri sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Arief.

Ia melanjutkan, Fraksi PKS masih menemukan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pelapor atau pengusul rancangan qanun inisiatif.

“Atas dasar itu, kami berjanji akan melengkapi persyaratan yang masih kurang, dan mematangkan draf yang ada ke arah yang lebih baik. Kami memberikan apresiasi atas dukungan Fraksi PKS,” ujarnya.

Sementara itu untuk Fraksi Demokrat, Arief mengatakan Fraksi Partai Demokrat menyambut baik rencana pembentukan rancangan qanun ini. Fraksi Partai Demokrat berpandangan, pada satu sisi Pemerintah Kota Banda Aceh dituntut untuk meningkatkan kelancaran dan keteraturan berlalu lintas, termasuk menyediakan dan mengatur lokasi atau tempat parkir. Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh juga dituntut untuk meningkatkan pendapatan asli aaerah (PAD) dari sektor perparkiran ini. Masalah perparkiran sekarang ini sudah sangat kompleks.

“Selain mengakibatkan kemacetan lalu lintas, parkir juga menimbulkan ketidaknyamanan untuk pejalan kaki, karena sebahagian jalan dan trotoar digunakan sebagai tempat parkir,” ujarnya.[]

Komisi III Sampaikan Jawaban terhadap Fraksi Dewan terkait Raqan Retribusi dan Pelayanan Parkir
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *