Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Musriadi Aswad saat rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) , Kamis (19/11/2020).

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengatakan, untuk menyukseskan program dan kegiatan tahun 2021 oleh setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) mitra Komisi I, maka harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Banda Aceh, rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja), dan rencana kerja dan anggaran (RKA).

Hal tersebut disampaikan Musriadi usai melalukan rapat bersama mitra kerja Komisi I terkait Rancangan Qanun Tentang APBK Banda Aceh Tahun 2021 yang berlangsung selama empat hari di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, pada Selasa-Jumat (17-20/11/2020).

Musriadi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya tak hanya melakukan breakdown (perincian) terhadap anggaran, akan tetapi juga merincikan setiap program yang dilakukan oleh mitra komisinya.

“Harapan kami tentunya anggaran tahun 2021 harus sebanding lurus dengan anggaran kepentingan publik dan aparatur, terlebih lagi kita masih dalam suasana Covid-19 ini pelayanan kepada masyarakat perlu menjadi prioritas,” katanya.

Menurut Musriadi, efektivitas dan efisiensi anggaran tahun 2021 harus menjadi sebuah target Pemerintah Kota Banda Aceh. Hal itu perlu dilakukan oleh OPD agar seluruh visi-misi Wali Kota Banda Aceh tercapai.

Musriadi menambahkan, untuk mengeksekusi sebuah kegiatan atau program dari Wali Kota Banda Aceh juga perlu diperhatikan sumber daya manusia di setiap OPD. Komisi I berharap setiap kepala OPD harus tanggap dan merespons cepat terhadap apa yang ingin dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh.

“Jika OPD ini berjalan kurang cepat dan tanggap maka dia akan terlambat mengeksekusi seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di tingkat OPD-nya masing-masing. Kita berharap ini harus dilakukan akselerasi baik dari SDM, perencanaan maupun efisiensi sehingga apa yang menjadi harapan kita akan tercapai,” kata politisi PAN ini.

Sementara itu, anggota Komisi I, Syarifah Munirah mengutarakan, selain menjalankan fungsi legislasi pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan atas program-program yang dijalankan oleh setiap OPD. Pengawasan yang dimaksud yakni terkait renja, renstra, dan penganggaran yang mereka lakukan. Seiring berjalan waktu dalam rapat tersebut, Komisi I kata Syarifah, juga menampung masukan-masukan OPD yang disampaikan terkait program tahun yang akan datang, salah satunya yakni kebutuhan qanun atau produk hukum yang diperlukan.

“Berdasarkan masukan itu kita serap dan kita temukan, ada qanun yang perlu cepat dibuat, bisa kita jadikan qanun inisiatif dewan, dan kalaupun mereka sudah ada persiapan naskah akademiknya mereka bisa mengusulkan proleg tahun depan,” tutur Syarifah yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh itu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil ketua komisi I, Irwansyah, Sekretaris komisi, M Arifin, anggota komisi, Tuanku Muhammad, Iskandar Mahmud, dan Husaini.[]

Komisi I Minta Program dan Kegiatan Tahun 2021 Sesuai RPJMD Kota Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *