Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi saat rapat koordinasi dengan mitra kerja Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Senin, 6 September 2021.

Banda Aceh – Komisi I DPRK Banda Aceh memanggil pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penjelasan terkait belum dilakukannya penindakan hukum terhadap kafe yang melanggar syariat Islam dalam razia beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut digelar untuk menyahuti laporan masyarakat Kota Banda Aceh terkait tindakan hukum terhadap kafe di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang ditemukan minuman keras, Senin (6/9/2021).

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, pihak komisi mempertanyakan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh termasuk langkah-langkah hukum yang diambil Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap pelanggaran miras di kafe di wilayah Kecamatan Meuraxa tersebut/

Ketua Komisi I, Dr Musriadi Aswad MPd, mengungkapkan pemanggilan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai koordinasi sekaligus menindaklanjuti pertanyaan masyarakat kepada pihaknya selaku mitra kerja Satpol PP dan WH terkait belum adanya tindakan hukum terhadap kafe yang ditemukan minuman keras dengan beberapa perempuan di lokasi tersebut.

“Dalam setiap razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH, kerap ditemukan pelanggaran miras, apakah Kota Banda Aceh sudah ‘darurat miras’?” demikian pertanyaan Musriadi dalam forum tersebut.

Komisi I DPRK Banda Aceh selaku mitra kerja kata Musriadi senantiasa mendukung dan memberi apresiasi kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah semakin maraknya peredaran miras dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Sebaiknya Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya termasuk dengan institusi TNI/Polri sehingga dalam penanganan dan penindakan terhadap pemasok atau penyedia miras atau yang menjadi backing dari bisnis haram ini bisa segera ditindak untuk mencegah semakin merajalelanya kasus miras di Kota Banda Aceh,” katanya.

Selain kasus miras tersebut, Musriadi juga mempertanyakan terkait penanganan kasus prostitusi online dengan modus open BO yang terjadi di Kota Banda Aceh, yang selama ini disinyalir pelakunya ada dari kalangan mahasiswi di Banda Aceh, baik yang dilakukan sendiri atau melalui jasa mucikari yang memfasilitasinya.

“Jangan sampai di tengah musibah pandemi Covid-19 ini, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi untuk melakukan ‘bisnis haram’ yang mendatangkan azab dari Allah Swt. Semua kita harus bersatu untuk memberantas semua pelanggaran syariat Islam, termasuk juga dari pihak pimpinan kampus di Kota Banda Aceh,” harap Musriadi.

Lebih lanjut terkait pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh, Musriadi mengharapkan pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh harus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, baik dengan pihak TNI/Polri, Kejaksaan, maupun dengan stakeholder lainnya.

“Satpol PP dan WH tidak akan mampu mengemban tugas berat penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh tanpa ada dukungan dan kerja sama dengan stakeholder lainnya, juga termasuk dengan perangkat gampong. Terus jalin komunikasi dan koordinasi untuk meringankan beban berat dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh,” ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa terkait pelanggaran miras di kafe dalam wilayah Kecamatan Meuraxa, pihak penyidik sudah menyiapkan dan melengkapi dokumen untuk dilakukan penindakan berupa penyegelan terhadap kafe tersebut.

“Setelah kita periksa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Satpol PP dan WH akan menindak kafe tersebut dan saat ini dokumen untuk penyegelan sudah kita siapkan dan tinggal diteken oleh pimpinan untuk selanjutnya kita lakukan penyegelan,” tutur Ardiansyah.[]

Komisi I DPRK Banda Aceh Panggil Satpol PP-WH terkait Penindakan Kafe yang Menjual Miras
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *