Banda Aceh – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, M. Ali menyampaikan wacana pembangunan transmart di Kota Banda Aceh tidak berseberangan dengan syariat islam.

Hal tersebut disampaikan M. Ali dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum anggota dewan serta usul, saran dan pendapat komisi-komisi dewan terhadap rancangan qanun perubahan APBK 2019, Jumat (16/08/2019).

Menurut M. Ali Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) menginformasikan akan dibangunnya Transmart di kota Banda Aceh.

Karena itu ia meminta agar dalam pengurusan perizinan dapat dipantau terkait peraturan-peraturan agar tidak berseberangan dengan Syariat Islam dan dijaga Kearifan Lokalnya melalui dinas terkait.

“Disamping itu kami juga meminta pada Walikota supaya adanya Perwal atau regulasi untuk beberapa jenis usaha seperti, Salon, Karoke, Panti Pijat dll memalui leading Sektor Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh,” kata M. Ali.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh segenap anggota DPRK Banda Aceh, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SKPK dan segenap para tamu undangan lainya.[hen]

Komisi A DPRK Banda Aceh Ingatkan Pembangunan Transmart Tak Terbentur Syariat Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *