Banda Aceh – Malam pergantian tahun di Kota Banda Aceh tidak ada perayaan dan pembakaran kembang api seperti di daerah luar Aceh pada umumnya.

Hal itu dikarenakan Banda Aceh menerapkan syariat islam, yang melarang untuk melakukan perayaan pada malam pergantian tahun baru masehi. Baik itu membakar petasan, kembang api, dan meniup terompet maupun kegiatan hura – hura lainnya.

Disamping itu Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan pengawasan pada malam pergatian tahun baru 2020. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada yang melakukan perayaan pada malam pergantian tahun.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat melakukan pengawasan bersama walikota dan unsur Forkopomda lainnya di kawasan simpang lima menyampaikan kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan malam pergantian tahun baru tidak ada perayaan apapun.

Karena beberapa hari lalu DPRK Banda Aceh bersama unsur Forkopimda sudah mengeluarkan sebuah himbauan kepada masyarakat agar dalam proses pergantian tahun baru ini tidak melakukan aktivitas yang melanggar syariat termasuk tidak menjual terompet, mercon dan sebagainya.

“Sebagai bentuk komitmen itu kami hadir disini untuk memastikan. Kita sudah saksikan bahwa tidak ada perayaan apapun terkait kegiatan perayaan tahun baru,” kata Farid Nyak Umar, Rabu malam 31 Desember 2019.

Menurut Farid pergantian tahun ini dimaknai sebagai refleksi bersama terhadap berbagai capaian pembangunan Kota Banda Aceh di 2019 dan akan dijadikan sebagai titik tolak agar pada 2020 menjadi lebih baik dari tahun 2019.

“Kita harapkan dukungan dari masyarakat agar mendukung pemerintah kota Banda Aceh agar senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu turut hadir Walikota Banda Aceh, Kapolresta, SKPK dan unsur Forkopimda lainnya.[]

Ketua DPRK : Tidak ada Perayaan Tahun Baru di Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *