Banda Aceh – Fraksi Golkar dan PDA setuju terhadap Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Namun untuk memperkuat dan menyempurnakan rancangan Qanun tersebut , fraksi Golkar dan PDA  memberikan beberapa masukan, saran dan pendapat yang diangap penting dan strategis.

“Diantaranya dalam pemberian izin Mendirikan Bangunan harus memperhatikan dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Banda Aceh,” kata Iskanda Mahmud, Senin 02 September 2019.

Disamping itu kata dia perlu dibuat mekanisme Komplain yang jelas terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD).

Surat Ketetapan retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan ( SKRDKBT), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar ( SKRDLB) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ( STRD).

Menurutnya hal ini agar masyarakat merasa ikut berpartisipasi dalam rangka memastikan pelaksanaan Qanun tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berjalan sesuai dengan tujuan dan semangat qanun ini disahkan.

Menyangkut dengan Nama, Objek dan retribusi Bab ayat 3 khusus untuk ayat 2 huruf b . Fraksi Golkar dan PDA mengusulkan untuk keluarga sangat miskin tetap diberikan IMB tetap biaya Retribusi di tanggung Pemerintah Kota Banda atau tidak termasuk Objek Retribusi.[Hen]

Fraksi Golkar, Qanun Retribusi IMB Harus Disesuaikan dengan RTRW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *