Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengadakan rapat untuk membahas tentang regulasi penyelenggaraan tempat hiburan dengan OPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Parawisata, dan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Rapat ini juga dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dan berlangsung di Ruang Rapat Banggar Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh, Rabu (28/6/2021).

[FOTO]: Komisi I Gelar Rapat Pembahasan Regulasi Penyelenggaraan Tempat Hiburan
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *