Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Walikota melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) APBK perubahan Tahun Anggaran 2018.

Penandatanganan bersama nota kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh. Rapat ini dipimpin langsung ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, yang berlansung di gedung utama DPRK Banda Aceh, Rabu (3/10/2018).

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dalam sambutannya mengatakan penyusunan rancangan perubahan ABPK tahun 2018 telah disesuaikan dengan Arah Kebijakan Pokok Pembangunan (AKPP) Kota Banda Aceh prioritas yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2018.

Belanja daerah kota Banda Aceh tahun 2018 telah tersusun pada struktur perubahan APBK yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kota Banda Aceh.

Karenanya Aminullah menyampaikan rasa terimakasih kepada anggota DPRK yang telah mencurahkan energi dan pikiran untuk melakukan pembahasan secara cermat dan tepat terhadap KUA dan PPAS perubahan tahun 2018.

Serta telah memberikan tanggapan, saran, dan koreksi yang sifatnya konstruktif dalam rangka menyempurnakan KUA PPAS perubahan yang akhir telah disetujui bersama.

“Akhirnya tibalah kita pada proses selanjutnya yaitu tahap pembahasan rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2018 ini,” kata Aminullah Usman.

Aminullah menambahkan sebagai mitra, kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di kota Banda Aceh dan dilandasi saling pengertian yang positif, terus terpelihara dengan baik untuk kepentingan rakyat.

“Begitupun kami harapkan dalam pembahasan rancangan Qanun Tentang APBK Perubahan tahun anggaran 2018 ini yang bertujuan semata mata hanyalah untuk kepentingan masyarakat kota Banda Aceh,” tuturnya.[]

Sumber : acehtrend

DPRK dan Walikota Banda Aceh Tandatangani Kesepahaman KUA-PPAS APBK-P 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *