Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan sebanyak 18 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi (Prolek) perioritas tahun 2020.

Hal ini ditetapkan dalam rapat paripurna dewan penyampaian laporan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengenai Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2020, di Gedung DPRK, Kamis (23/01/2020).

Ramza Harli, saat menyampaikan laporan Badan Legislasi menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tugas Badan Legislasi DPRK sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun yang bersifat tetap.

Salah satunya adalah menyusun Program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, bahwa perencanaan pembentukan Qanun Kota Banda Aceh yang dilakukan dalam Prolek disusun oleh Badan Legislasi DPRK melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Makan dalam hal ini DPRK Banda Aceh telah menetapkan sebanyak 18 (Delapan Belas) judul Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Program Legislasi Tahun 2020 yang diajukan berdasarkan hasil Rapat Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dengan Tim Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli.

Ramza Harli menambahkan jika nantinya ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk penyelenggaraan pemerintahan Kota, maka masih terbuka ruang untuk mengusulkan rancangan qanun di luar Prolek ini.

Demikian juga terhadap Rancangan Qanun Inisiatif Anggota Dewan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa dalam keadaan tertentu DPRK atau Walikota dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolek.

“Berkenaan dengan daftar judul Rancangan Qanun Kota Banda Aceh pada Prolek Tahun 2020 ini, apabila dianggap masih terdapat kekurangan, maka melalui sidang paripurna yang terhormat ini dapat disampaikan penyempurnaannya sehingga Prolek Tahun 2020 yang akan kita tetapkan pada hari ini benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ramza Harli juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dan Tim Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memberikan pendapat, usul dan saran dalam pembahasan bersama terhadap Prolek Kota Banda Aceh Tahun 2020 ini, sehingga telah dapat di paripurnakan dalam sidang dewan tersebut.

Adapun sebanyak 18 rancangan Qanun tersebut yaitu Rancangan Qanun Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Rancangan Qanun Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rancangan Qanun Penggembangan kota layak anak. Rancangan Qanun Retribusi Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (RDKT)Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Kemudian Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Lembaga Keuangan Mahirah Mualamah Syariah. Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Diniyah di Sekolah. Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Mukim. Rancangan Qanun tentang Bangunan Gedung. Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh.

Rancangan Qanun tentang Tata Cara Pengisian Struktur Organisasi Majelis Permusyarawatan Ulama Pemerintah Kota Banda Aceh. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Rancangan Qanun tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh.

Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal. Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2019.
Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan Tahun 2019. Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2021.[]

DPRK Banda Aceh Tetapkan 18 Prolek Perioritas Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *