Ramza Harli saat menyampaikan laporan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh tentang program legislasi Kota Banda Aceh tahun 2019, dalam sidang paripurna. (Hendra Keumala/aceHTrend)

Banda aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Senin (18/2/2019) menetapkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) program Legislasi prioritas (proleg) DPRK Banda Aceh Tahun 2019.

Dari 13 raqan prolega tersebut dua judul raqan merupakan usul inisiatif DPRK Banda Aceh. 11 lainnya merupakan prakarsa dari Pemerintah Kota Banda Aceh. 

Wakil Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Ramza Harli,  SE., menyampaikan, judul raqan proleg 2019 yang menjadi usul inisiatif Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu raqan tentang Program Pendidikan Diniyah di Sekolah,  Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,  Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2019.

Raqan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja kota Banda Aceh tahun 2018, raqan tentang APBK 2020, raqan Pemerintahan Mukim.  

Pengelolaan Air Limbah,  Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,  Rencana Detail Tata Ruang,  dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Banda Aceh. 

“Sementara judul raqan yang menjadi hak usul inisiatif DPRK yaitu Tentang Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya dan raqan Tentang Pemerintahan Gampong,” kata Ramza Harli saat membacakan judul Raqan, dalam rapat paripurna DPRK, Banda Aceh.

Ramza menjelaskan apabila nantinya ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk penyelenggaraan pemerintahan kota, maka masih terbuka ruang untuk mengusung raqan di luar prolega tersebut.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 2 dalam Qanun Tatacara Pembentukan Qanun, yang bahwa dalam keadaan tertentu DPRK atau walikota dapat mengajukan rancangan qanun di luar proleg,” tutur Ramza.[]

Sumber : aceHTrend

Ini 13 Raqan Prioritas DPRK Banda Aceh Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *