Plt Sekretaris DPRK Banda Aceh Yusnidar, S. Si

Banda Aceh – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) Prioritas Tahun 2018 untuk disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Persetujuan dan keputusan dewan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi–Fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Jumat malam (21/12/2018).

Sebelum disahkan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Heri Yulius tersebut terlebih dahulu mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari fraksi–fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh. Selanjutnya disahkan menjadi qanun.

Keputusan dewan yang dibacakan Plt Sekretaris Dewan Yusnidar tersebut menetapkan tiga raqan menjadi qanun, yaitu Raqan Penyelengraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raqan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raqan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

“DPRK Banda Aceh menyampaikan persetujuan mengenai raqan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan dua kepada Wali Kota Banda Aceh untuk disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota banda Aceh, selambat-lambatnya tujuh hari setelah persetujuan,” kata Yusnidar pada saat membacakan putusan.

Rapat ini juga dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, unsur Forkopimdan, dan sejumlah undangan.[]

Sumber : aceHTrend

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan 2018 Menjadi Qanun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *