Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pagi tadi menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.

Acara yang berlangsung di gedung utama DPRK Banda Aceh itu dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah. Rapat dimulai pada pukul`10.00 WIB, Senin (22/10/2018).

Dalam sambutanya Arif Fadillah menyampaikan mekanisme pelaksanaan kinerja pemerintah, dalam proses pengusulan R-APBK disampaikan oleh eksekutif, untuk kemudian dibahas oleh legislatif melalui badan anggaran dewan bersama sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).

“Pembahasan juga dilakukan oleh komisi-komisi bersama dengan SKPK atau dengan mitra kerjsanya masing–masing pada akhirnya disepakati bersama antara Wali Kota dan DPRK Banda Aceh untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019,” kata Arif Fadillah.

Arif menambahkan, R-APBK 2019 yang diusulkan Pemerintah Kota Banda Aceh hendaknya sudah menggambarkan kondisi keuangan pemerintah Kota Banda Aceh yang berimbang, benar, dan wajar serta sesuai dengan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap muatan R-APBK Banda Aceh 2019 dapat mengakomodir dan menyelaraskan dengan program dan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam visi-misi Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 untuk mewujudkan Kota Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah,” harap Arif.

Pemerintah dan DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk menjadikan Banda Aceh sebagai daerah yang mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Maka kata Arif yang selalu menjadi tolok ukur dan sorotan masyarakat adalah peruntukan dan penggunaan anggaran pemerintah.

“Saat inilah kita tunjukkan dan buktikan komitmen tersebut secara bersungguh-sungguh, sehingga nanti akan tumbuh kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Banda Aceh dan mereka juga akan ikut serta berpartisipasi aktif untuk mendukung program kegiatan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah,” tutur Arif Fadillah.

Dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh menyerahkan R-APBK Tahun Anggaran 2019 kepada DPRK untuk dibahas bersama-sama. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh serta perangkat SKPK Banda Aceh.[]

Sumber : acehtrend

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian R-APBK 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *