@Serambi Indonesia

BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, meminta agar jalan menuju Rumah Sakit Pertamedika Ummi Rosnati (RSPUR) yang berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, segera diperlebar. Karena kondisinya dinilai terlalu sempit, sehingga menyulitkan akses pasien.

Hal itu disampaikan Syarifah Munira saat menyampaikan pandangan umum dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (3/8). Menurutnya, pelebaran jalan menuju rumah sakit tersebut sangat dibutuhkan, karena saat ini RSPUR menjadi salah satu rumah sakit yang memiliki banyak pasien.

Syarifah menyebutkan, ia sudah menggelar pertemuan dengan pihak manajemen RSPUR. Sebagai lembaga pelayanan publik, mereka meminta Pemko Banda Aceh dapat melebarkan akses jalan menuju rumah sakit itu, yaitu Jalan Sawah yang berada di sisi kanan jalan.

“Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa saat ini akses menuju rumah sakit tersebut semakin padat, karena jalan sempit. Apalagi jalan itu juga merupakan akses utama bagi masyarakat sekitar rumah sakit. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan saat keluar masuk mobil membawa pasien atau ambulans, terutama yang kondisinya emergency,” ujarnya.

Syarifah Munira menambahkan, dalam pertemuan itu pihak manajemen RSPUR juga menawarkan solusi, bahwa sejumlah rumah milik Pemko Banda Aceh yang berada di dekat akses masuk akan ditukarguling oleh pihak RSPUR, supaya lebih mudah proses pelebaran jalan. “Nanti bekas rumah milik Pemko itu akan dijadikan jalan, lalu pihak RSPUR akan membangun rumah lain di lokasi lain untuk Pemko Banda Aceh,” ujarnya.

Dia mendukung upaya pelebaran tersebut, karena pelebaran itu ke RSPUR merupakan kebutuhan publik, apalagi jalan itu nantinya juga dapat diakses oleh masyarakat sekitar. Sehingga, katanya, jika pihak pemko sudah menyutujui usulan tersebut, harus segera dilakukan survei, dimusyawarah dengan pihak terkait. Sehingga dalam waktu cepat rencana itu dapat direalisasikan.

Selesaikan Masalah RTH
Dalam sidang paripurna itu, Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, juga menyorot permasalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Banda Aceh yang tidak kunjung selesai. Sehingga merugikan sejumlah masyarakat di pinggir pantai Banda Aceh.

Ia menjelaskan, setelah tsunami 2004 Pemko menetapkan kawasan pinggir pantai sebagai RTH, guna memenuhi aturan nasional yang mengharuskan memiliki RTH 30 persen dari total luas wilayah. Di Banda Aceh sejumlah kawasan yang masuk RTH yaitu Alue Naga, Tibang, Deah Raya, Jeulingke, hingga Ulee Lheue.

Namun masalahnya, hingga saat ini sejumlah tanah yang masuk ke RTH itu belum diganti rugi oleh pemerintah. Dan pemilik tanah tidak bisa mendirikan bangunan di kawasan itu karena tidak akan dikeluarkan IMB.

Sehingga Syarifah Munira meminta Pemko Banda Aceh segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi Banda Aceh memang sangat membutuhkan keberadaan RTH tersebut.[]

Sumber : Serambi Indonesia

Dewan Minta Jalan ke RSUPUR Dilebarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *