Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun rancangan qanun tentang pelarangan praktik rentenir di Banda Aceh.
Menurut Musriadi, regulasi tersebut sangat penting karena bagian dari cita-cita untuk mewujudkan Banda Aceh yang gemilang khususnya di sektor ekonomi.
“Regulasi ini menjadi salah satu pondasi pelindung bagi masyarakat terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Musriadi yang juga Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Bidang Pemerintahan.
“Kita berharap Pemko dapat segera menyusun naskah akademik agar disusun menjadi rancangan qanun dan segera bisa diajukan ke DPRK untuk dimasukkan ke dalam prolek 2022,” tambahnya.
Politisi PAN ini mengatakan, pihaknya pun sangat mendukung qanun tersebut, sehingga pelarangan praktik rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil.
Musriadi melihat, selama ini masyarakat yang memilih meminjam uang ke rentenir karena praktis semata. Pasalnya, rentenir tak perlu ada administrasi yang detail sebagaimana lembaga keuangan formal, baik bank maupun nonbank.
”Praktik rentenir membuat masyarakat berada di jurang kemiskinan yang susah diputus karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda,” ujarnya.
Hadirnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Mahirah Muamalah Syariah Banda Aceh kata Musriadi berhasil menekan ketergantungan para rentenir.
“LKS Mahirah Muamalah Syariah Banda Aceh sejak 2017 sudah bisa membantu rakyat kecil yang membutuhkan modal mikro, menghadirkan produk tabungan yang mengelola keuangan masyarakat kecil dengan prinsip-prinsip syariah,” tuturnya.[]