Ketua DPRK Banda Aceh membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/06/2020).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/06/2020).

Rapat berlangsung di lantai empat Gedung DPRK dan dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, turut didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Rapat ini juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin.

Usai dibuka oleh Farid Nyak Umar, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang disampaikan oleh juru bicara tiap-tiap fraksi. Dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Raqan Pertanggungjawaban Pelaksaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 antara legislatif dan eksekutif. D iakhir sidang dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Wali Kota Banda Aceh.

Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan, terkait pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, telah melewati beberapa rangkaian tahapan rapat paripurna. Terakhir rapat paripurna yang berlangsung Jumat pagi (25/6/2021) dengan agenda penyampaian jawaban atau penjelasan Wali Kota atas usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran dewan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggar.an 2020

Menurut politisi PKS itu, pihaknya sudah mendengarkan penyampaian jawaban dan penjelasan Wali Kota Banda Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan dan pandangan umum anggota dewan mengenai Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

“Pada rapat paripurna sore ini, yang merupakan tahapan paripurna terakhir, adalah mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.

Tiap-tiap fraksi dewan telah mengkaji dan mengkritisi rancangan qanun tersebut dari segala aspek.

Pada kesempatan itu Farid juga meminta kepada Wali Kota untuk mengevaluasi SKPD terkait agar target PAD yang sudah ditetapkan bisa terealisasi. Di samping itu ia juga mengingatkan semua pihak agar selalu waspada dan terus berjuang melawan wabah Covid-19 di Banda Aceh.

“Hingga saat ini masyarakat dunia termasuk kita warga Kota Banda Aceh, masih dan terus berjuang menanggulangi penyebaran wabah virus korona atau Covid-19, kondisi ini mengisyaratkan kepada kita semua untuk terus bekerja dan berjuang dengan lebih baik, agar wabah ini segera berlalu dan kondisi bisa pulih kembali,” tutur Farid.

Rapat yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat tersebut dihadiri segenap anggota DPRK Banda Aceh, kepala SKPK, unsur Forkopimda, para camat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.[]

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *