Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera memberlakukan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Mahyiddin, usai melakukan rapat kerja dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3), Kamis (08/11/2018).

Menurut Mahyiddin, sanksi ini diatur dalam Qanun tentang Pengelolaan Persampahan, yang akan diberlakukan pada 2019 mendatang.

“Sanksi ini bukan hanya bagi masyarakat umum tapi juga bagi pemilik usaha yang membuang sampah sembarangan, sanksi akan bervariasi tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Mahyiddin.

Untuk saat ini tambah Mahyiddin, peraturan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahuinya tentang wacana pemberlakuan peraturan tersebut.

“Bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan untuk pertama sekali akan diingatkan, jika kedapatan berulang kali akam diproses di pengadilan,” kata Mahyiddin.

Pada kesempatan itu Mahyiddin juga mengimbau pihak dinas terkait agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wacana pemberlakukan peraturan ini, baik melalui media online, radio, media cetak dan sebagainya.

“Kami juga meminta kepada DLHK3 supaya banyak inovasi-inovasi baru ke depan dalam melakukan pengelolaan sampah di Banda Aceh, dan memastikan kesediaan tempat sampah memadai,” ujar Mahyiddin.[]

Sumber : acehtrend

Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh akan Dikenakan Sanksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *