Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan rapat kerja dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Rapat kerja ini juga diisi dengan sosialisasi pencegahan korupsi kepada segenap anggota legislatif, Selasa (13/11/2018).

Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah menyampaikan, kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRK, yaitu menyangkut dengan penganggaran dan melakukan sosialisasi pemahaman untuk melakukan upaya upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

“Maka harapan kita dengan sosialisasi ini akan menambah wawasan kita, pemahaman kita bahwasanya langkah-langkah yang boleh dan mana yang tidak boleh ini menjadi sebuah standar kerja kita ke depan,” kata Arif Fadillah, Selasa (13/11/18).

Sebuah prosedur dalam penganggaran kata dia, harus melaui proses proses legalitas baik secara administrasi maupun programnya ke mana akan dituju.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Erwin Desman, meyampaikan kegiatan sosialisasi antikorupsi ini baik dilakukan karena ini memasuki akhir tahun anggaran. Di mana banyak program-program kegiatan yang harus segera diselesaikan. Supaya mencegah jangan sampai terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Rapat kerja dan sosialisasi ini untuk saling mengingatkan, karena tidak boleh bermain-main dengan anggaran keuangan negara atau daerah semua harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” kata Erwin.

Kegiatan ini dilakukan setiap tahun sekali di Banda Aceh, untuk Kota Banda Aceh menurut Erwin masih bagus proses penganggarannya.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kejaksaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran. kita harapkan Banda Aceh dengan dilakukannya sosialisasi seperti ini jangan adalah (penyalahgunaan anggaran),” tuturnya.[]
Sumber : acehtrend

Anggota DPRK Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *