Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, menyosialisasikan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga kepada seratusan dosen dari berbagai fakultas di Universitas Serambbi Mekkah yang berlangsung di aula kampus tersebut, Selasa (22/11/2021).

Selain Ketua Komisi I DPRK, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)  Kota Banda Aceh, Cut Azharida SH, dan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri MPd.

Dalam pemaparannya, Musriadi menjelaskan penyelenggaraan ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus-menerus diselesaikan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga demi mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir  batin seluruh anggota keluarga.

Musriadi mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga meliputi pada pembangunan nonfisik.

“Oleh karena itu, pembangunan Kota Banda Aceh harus mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia,” katanya.

Selain itu, politisi PAN ini juga menyebutkan, regulasi ketahanan keluarga dalam suatu Qanun Kota Banda Aceh
merupakan amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tepatnya dalam lampiran pada bagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (suburusan keluarga sejahtera).

Dalam qanun ini disebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

“Oleh karenanya, pembangunan ketahanan keluarga ini juga menjadi tugas penting bagi Pemerintah untuk mewujudkan unit sosial dalam masyarakat yang tangguh,” jelasnya.

Sementara itu, Cut Azharida mengatakan penyelenggaraan ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga.

Salah satu tujuan dari regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga ini kata Azharida, yakni untuk menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera, dan berbudaya. Selain itu juga untuk mendukung visi misi pembangunan kota.

Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri, mengatakan, setiap keluarga berhak mendapatkan aspek legalitas perkawinan dan kependudukan antara lain berupa dokumen perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk, maupun akta kematian.

Raihal juga mengatakan, Pemerintah Kota memfasilitasi peningkatan pemenuhan ketahanan agama melalui: mewajibkan pelaksanaan pengajian setelah Magrib (beut Ba’da Maghrib) bagi anak di setiap gampong, dukungan penyelenggaraan program kajian rutin keagamaan yang bertemakan ketahanan keluarga, dukungan pemenuhan pendidikan keagamaan yang mapan bagi setiap anggota Keluarga, dukungan pembentukan karakter masyarakat sejak dini sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Selanjutnya dukungan pemenuhan sarana ibadah yang layak dan nyaman, mendorong pemerintah gampong untuk berperan aktif melalui berbagai program dalam upaya mendukung terwujudnya pemenuhan ketahanan agama, penerapan dan peningkatan nilai agama keluarga yang dituangkan di dalam dokumen perencanaan gampong setiap tahunnya.

“Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya mendukung berbagai kegiatan keagamaan di
lingkungannya,” ujarnya.[]

Anggota Dewan Sosialisasikan Qanun Ketahanan Keluarga di Kampus Serambi Mekkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *