Ketua Fraksi Nasdem-PNA Daniel Abdul Wahab menyerahkan hasil akhir pandangan fraksi kepada pimpina dewan, Jumat,6 November 2020.

Banda Aceh – Ketua Fraksi Nasdem–PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyampaikan pandangan fraksi tersebut terhadap tiga Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Inisiatif Wali Kota Banda Aceh dalam sidang paripurna dewan, Jumat (06/11/2020).

Ketiga raqan tersebut, yaitu Raqan Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Raqan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raqan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy.

Pada intinya kata Daniel, Fraksi Nasdem-PNA DPR Kota Banda Aceh percaya ketiga raqan tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan. Tujuan akhirnya tak lain untuk mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang lebih makmur, bermartabat, dan gemilang dalam bingkai syariat Islam.

Namun, kata Daniel, yang paling penting dalam pelaksanaanya nanti khususnya pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah haruslah benar-benar sesuai prinsip syariah. Penilaian keberhasilan tidak hanya sebatas angka-angka keuntungan semata, tetapi juga sesuai dengan tujuan dan tuntunan syariat yaitu memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satunya dengan mendongkrak dan mengembangkan usaha mirko di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini, serta menjadi contoh lembaga keuangan syariah lain,” kata Daniel.

Terkait Rancangan Qanun Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Fraksi NasDem – PNA sependapat bahwa pemungutan biaya tera dewasa ini mengalami permasalahan karena belum adanya qanun yang secara khusus mengatur retribusi tera.

Sementara qanun yang ada hanya tentang retribusi yang secara umum diperuntukkan untuk pelayanan yang diberikan Pemerintah Aceh. Demi terciptanya kesadaran dan kebutuhan masyarakat terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya haruslah sesuai standar.

“Pada qanun ini kami juga menekankan bahwa pemungutan retribusi haruslah berorientasi pada pelayanan umum. Besaran retribusi disesuaikan dengan dengan pelayanan yang dimaksud sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat,” saran Daniel.

Terkait Rancangan Qanun Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, dari Fraksi NasDem–PNA melihat adanya perubahan bentuk pada pasal 2, dari sebelumnya perusahaan daerah diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh. Tidak hanya perubahan nama dan bentuk, pihaknya juga mengharapkan adanya peningkatan dalam berbagai hal.

Sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 yaitu mengedepankan penyelenggaraan penyediaan prasarana dan sarana air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat, di samping tujuan kegiatan usaha sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, serta melaksanakan fungsi sosial dan menunjang program pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum.

“Pada prinsipnya Fraksi Nasdem-PNA sangat sependapat terhadap tiga usulan qanun dari pemerintah kota untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku,” kata Daniel.[]

Pandangan Fraksi Nasdem-PNA terhadap Tiga Raqan Usulan Wali Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *