Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan qanun (raqan) Wali Kota Banda Aceh. Penyampaian ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (06/11/2020).

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan qanun (raqan) Wali Kota Banda Aceh. Penyampaian ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (06/11/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Usman, turut dihadiri oleh Ketua Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh lainnya. Dari eksekutif turut dihadiri Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Plt Sekda, Muzakkir Tuloet, dan para undangan lainnya.

Setelah membuka rapat, Usman mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga raqan tersebut. Ketiga raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Raqan tentang Retribusi Pelayanan Tera-Tera Ulang, dan Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.

Seluruh fraksi melalui pandangan umumnya menyetujui ketiga raqan ini untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Ketua Fraksi Nasdem-PNA, Danil Abdul Wahab, menyampaikan pada prinsipnya Nasdem-PNA sangat sependapat terhadap tiga usulan raqan dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh atas pengajuan ketiga raqan tersebut. Menurut Fraksi Gerindra, ini bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksaan kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami Fraksi Gerindra meminta kepada pimpinan agar raqan yang diajukan pemerintah dapat dijadwalkan pada rapat banmus, untuk dibahas dengan tetap mempertimbangkan, mengevaluasi segala aspek, dan variabel yang akan menambah kualitas dari qanun yang diajukan,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra Teuku Arief Khalifah.

Hal tersebut juga disampaikan Royes Ruslan dari Fraksi Demokrat. Pihaknya sangat mendukung upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengikuti arahan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan dan mempercepat penyesuaian qanun-qanun ini untuk selanjutnya dibahas dalam rapat banmus dan diagendakan pembahasan secara cepat, tepat, dan efisien.

Selanjutnya, Fraksi PAN sebagaimana disampaikan Aulia Afridzal juga menyambut baik usulan raqan tersebut. Menurutnya raqan ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan produk hukum sebagai instrumen yang jelas dan mengikat.

“Agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksaan pembangunan dapat dipertangungjawabkan, qanun ini juga salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRK Banda Aceh,” ujar Aulia.

Terakhir, Juru Bicara Fraksi PKS, Devi Yunita, menyampaikan, dengan diserahkannya tiga draf raqan ini, akan menambah jumlah raqan prioritas tahun 2020 yang diserahkan oleh Pemerintah Kota ke DPRK Banda Aceh.

Sebagai salah satu fraksi di DPRK Banda Aceh, PKS sangat menginginkan hadirnya qanun yang berkualitas dan bermanfaat, serta dapat diterapkan oleh para pihak yang terkait dengannya.

Dalam hal ini PKS sangat berhati-hati dan cenderung menghindari munculnya qanun yang kemudian hari malah menjadi problem bagi Kota Banda Aceh.

“Kami yakin bahwa semangat menghadirkan qanun berkualitas dan menghindari potensi-potensi merugikan juga ada di seluruh fraksi-fraksi DPRK Banda Aceh,” kata Devi Yunita.[]

Dewan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raqan Usulan Wali Kota
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *