Sekretaris Komisi I DPRK Banda Aceh Muhammad Arifin

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan laporan komisi terkait usulan rancangan qanun inisiatif dewan Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak melalui e-Voting.

Laporan tersebut dibacakan Sekretaris Komisi I DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2020.

Arifin menjelaskan, e-voting secara umum diartikan sebagai menggunakan hak pilih dalam sebuah pemilihan umum yang didukung oleh alat elektronik.

Menurutnya, ragam dari alat elektronik mencakup pendaftaran suara secara elektronik, penghitungan suara secara
elektronik, dan belakangan termasuk channel untuk memilih dari jarak jauh, khususnya internet voting.

Pemilihan kepala desa atau keuchik dengan cara konvensional saat ini dianggap kurang efektif dan kurang efisien, karena menghabiskan banyak waktu dan biaya.

Meskipun begitu, pemilihan umum dengan cara konvensional mudah untuk dilakukan oleh masyarakat khususnya masyarakat desa yang tidak semuanya paham tentang teknologi, sehingga dapat memengaruhi partisipasi masyarakat.

Berbeda dengan pemilihan umum yang menggunakan sistem e-voting yang dianggap lebih efektif dan efisien, serta akurat.

Sistem pelaksanaan dalam e-voting yang terhubung langsung dengan alat-alat elektronik sebagai penunjangnya, secara tidak langsung menuntut masyarakat desa agar dapat memahami langkah-langkah dalam pelaksanaan sistem e-voting dan menjadikan masyarakat peka terhadap kecanggihan perangkat elektronik.

“Sehingga dalam pelaksanaan e-voting dibutuhkan persiapan dan kesiapan baik dari pihak desa maupun dari masyarakat sendiri,” kata Arifin.

Dengan memiliki sembilan kecamatan dan puluhan gampong kata Arifin, Kota Banda Aceh sebagai Kota Smart City sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pesta demokrasi pemilihan keuchik dengan menggunakan e-voting.

Pemilihan melalui e-voting ini pada dasarnya berdasarkan pertimbangan dari beberapa kelemahan pemilihan keuchik yang telah dilaksanakan selama ini sehingga perlu ada cara atau sistem baru yang lebih efektif dan efesien.[]

Komisi I Sampaikan Usulan Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Melalui e-Voting
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *