Anggota DPRK Banda Aceh Royes Ruslan saat menyampaikan usul, saran, dan pendapat terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/7/2020).

Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan usul, saran, dan pendapat terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/7/2020).

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam paripurna tersebut mengatakan,  pengelolaan keuangan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 secara keseluruhan sudah berjalan sesuai dengan harapan dan visi misi Pemerintah Kota Banda Aceh, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengatasi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berbagai persoalan perkotaan yang sering dikeluhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, kata dia masih terdapat beberapa temuan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 oleh BPK RI Perwakilan Aceh yang perlu mendapat perhatian serius dari Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjutinya dalam tempo 60 hari, terutama hal-hal yang menyangkut dana hibah, pemberian bantuan kepada partai politik, dan pembangunan infrastruktur.

“Pengelolaan kegiatan pembangunan infrastruktur sekolah yang bersumber dari dana otsus secara umum sudah dikerjakan dengan baik. Namun, kami melihat beberapa sekolah yang perlu perhatian khusus dari pihak dinas pendidikan dan pihak rekanan untuk memperbaiki beberapa temuan yang kami dapatkan seperti keretakan pada dinding, lantai, dan cat bangunan sekolah,” kata Royes Ruslan.

Ia juga menyampaikan perihal pembangunan kawasan parkir di Jalan Panglima Nyak Makam dan Mr Mohammad Hasan dengan nilai kontrak Rp3.953.452.466 perlu ditingkatkan lagi kualitas lantai/landasan parkirnya. Pihaknya menemukan adanya landasan parkir yang mulai mengelupas.

Selain itu juga ia berharap pengelolaan kawasan parkir tersebut dapat difungsikan secara maksimal oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Selain agar ketertiban penggunaan sarana parkir dapat berjalan dengan baik juga untuk meningkatkan pencapaian PAD semaksimal mungkin dengan penetapan tarif khusus  per jam  secara progresif.

“Sehingga  investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan sarana parkir sesuai dengan pendapatan yang dicapai,” ujarnya.

Sementara yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pihaknya telah meninjau pembangunan reservoir atau tempat penampungan air di Taman Sari dengan nilai kontrak sebesar Rp12.619.244.058. Bangunan dengan kapasitas 3.000 m3 itu tidak dapat difungsikan untuk kebutuhan pelayanan air minum untuk wilayah Kecamatan Baiturrahman, Meuraxa, dan Kuta Raja karena beberapa komponen pemasangan pipa dan pengadaan pompa tidak selesai dikerjakan. Hal ini diakibatkan salah satunya karena pemilihan penyediaan rekanan oleh LPSE yang kurang jeli terhadap kebutuhan spesifikasi yang diinginkan pada dokumen penawaran.

Terkait hal itu, ia meminta Wali Kota Banda Aceh agar fokus menyelesaikan pekerjaan utama yang tidak selesai pada tahun lalu seperti pekerjaan inlet reservoir, inlet pump, outlet pump, pembagian jaringan subzone, dan pengadaan pompa sentrifugal endsuction closed coupled. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang sangat penting terhadap fungsi bangunan secara keseluruhan, tentunya dengan memilih penyedia yang kualifikasinya sesuai dengan item pekerjaan yang dibutuhkan.

“Kami mengkhawatirkan penampungan resevoir  tidak menjamin kualitas kebersihan air  yang didistribusikan  kepada masyarakat, akibat  adanya rembesan air tanah yang masuk ke dalam reservoir tersebut,” ujarnya.

Banggar juga meninjau kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) dan bengkel  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banda Aceh yang perlu perhatian pemko untuk menambah armada pengangkut sampah, dari TPA Kampung Jawa  ke TPA Blang Bintang, Aceh Besar. Kurangnya armada pengangkut sampah menyebabkan  tingginya timbunan sampah di TPA Kampung Jawa yang bisa berakibat tercemarnya lingkungan di masyarakat sekitar.

“Kami juga merekomendasikan pengalokasian anggaran yang cukup guna memenuhi kebutuhan  peralatan yang menunjang operasional armada pengangkut sampah yang berada di work shop DLHK3. Selain itu kami mintakan agar dilakukan penilaian/pengkajian kelayakan seluruh armada pengangkut sampah yang ada, agar tidak terlalu besar biaya pemeliharaan dan perawatannya setiap tahun,” tuturnya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda ini turut dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua Usman, dan anggota dewan lainnya. Dari eksekutif dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, SKPK, dan tamu undangan lainnya.[]

Banggar Sampaikan Catatan terhadap Realisasi APBK 2019
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *