Fungsi Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
- Legislasi
- Anggaran
- Pengawasan
Fungsi legislasi dilaksanakan dengan cara:
- Menyusun Program Legislasi Daerah bersama Walikota;
- Membahas bersama Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan qanun; dan
- Mengajukan usul rancangan qanun.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :
- Membahas kebijakan umum APBK dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Walikota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Kota.
- Membahas rancangan qanun tentang APBK;
- Membahas rancangan qanun tentang perubahan APBK; dan
- Membahas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan qanun dan peraturan Walikota;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.