Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

Banda Aceh–Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menolak wacana skema pembagian porsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota yang porsinya berkurang menjadi 20 persen.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, saat ini pembangunan suatu daerah lebih terpacu dengan adanya pengalokasian DOKA yang dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota.

Lalu tiba-tiba kata Farid, muncul wacana skema perubahan persentase alokasi DOKA untuk kabupaten/kota. Di mana porsi tersebut menjadi 80 persen dikelola provinsi dan 20 persen dikelola oleh kabupaten/kota.

Menurutnya, jika Pemerintah Aceh bersama DPRA menjalankan skema porsi DOKA 80:20 maka hal itu dapat menghambat keberlangsungan pembangunan di sejumlah daerah, khususnya Banda Aceh yang menjadi etalasenya Aceh.

Apalagi saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten/kota baru bangkit kembali setelah keluar dari badai Covid-19 yang berdampak pada kondisi keuangan daerah yang tidak sehat. Ditambah lagi dengan sangat terbatasnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten/kota sehingga ketergantungan keuangan kepada pemerintah atasan masih tinggi.

“Saat ini Banda Aceh sedang gencar-gencar memulihkan ekonomi pasca Covid-19 yang menyebabkan keuangan kota menjadi tidak sehat. Banyak program pembangunan yang rencananya dilaksanakan dengan anggaran DOKA. Jika porsinya berkurang, maka dampak pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat diprediksi akan melambat,” kata Farid, Selasa (21/11/2023).

Farid mengatakan, Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten Kota se-Aceh (FKKA) pada Rabu (6/9/2023) telah menggelar pertemuan yang dihadiri Pj wali kota atau bupati dan ketua DPRK se-Aceh. Dalam forum tersebut FKKA memutuskan sikap dan rekomendasi, diantaranya, mendesak pemerintah pusat agar dana otsus bagi Aceh bersifat abadi dan dialokasikan lebih besar untuk kabupaten/kota dengan persentase 60 persen bagi kabupaten/kota dan 40 persen bagi provinsi.

“Usulan ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh agar persentase kabupaten/kota dari awalnya 40% menjadi 60%, bukan justru diturunkan menjadi 20% alokasi kabupaten/kota. Ini untuk mendukung kebutuhan pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting,” kata Farid.

Oleh karenanya, Farid meminta wacana skema pembagian skema DOKA baru tersebut dapat dipertimbangkan kembali demi keutuhan pembangunan daerah. Sehingga tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat. Semua daerah sedang berjuangan untuk menata dan memacu pembangunannya baik dari segi infrastruktur maupun gerak ekonominya agar menjadi lebih baik.

“Pemerintah kabupaten/kota masih membutuhkan kebijakan Pemerintah Aceh yang berpihak kepada mereka. Salah satunya ditandai dengan adanya distribusi anggaran DOKA yang lebih adil untuk pemkab/pemko, sebab DOKA merupakan kesepakatan dan kompensasi antara masyarakat Aceh dengan Pemerintah pusat,” kata Ketua DPD PKS Banda Aceh ini.[]

Wacana Skema Pembagian DOKA 80:20 Dinilai Mengambat Pembangunan Kab/kota
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *