Ketua Fraksi PPP-PA DPRK Banda Aceh, Ilmidza Sa'aduddin Djamal

Banda Aceh—Fraksi PPP-PA DPRK Banda Aceh menyampaikan pendapatnya terhadap lima rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2021 dalam paripurna internal, Selasa (30/3/2021).

Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP-PA DPRK Banda Aceh, Ilmidza Sa’aduddin Djamal.

Ilmiza mengatakan, raqan inisiatif dari Komisi I tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan menjadi bagian terpenting yang dapat memberikan fasilitas belajar sepanjang hayat bagi masyarakat.

Selain itu, raqan tersebut dapat menjadikan perpustakaan sebagai pusat sumber ilmu bagi masyarakat sekaligus sebagai wahana menggalakkan promosi peningkatan minat dan gemar membaca, termasuk perpustakaan dijadikan pusat penelitian dan rujukan tentang pengembangan kebudayaan dan kekhasan daerah.

“Karenanya, melalui raqan tersebut diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh juga nantinya memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan berbagai jenis perpustakaan dalam wilayah Pemerintahan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Raqan tersebut juga diharapkan mampu mendorong percepatan peningkatan minat dan kegemaran baca masyarakat, khususnya dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai “Kota Gemar Membaca” serta mampu meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat Kota banda Aceh, terutama dalam upaya mencapai SDM di Kota Banda Aceh yang berkualitas, berdaya saing, serta menjadi amunisi baru dalam rangka mendukung program pemerintah Kota Banda Aceh terkait smart city dan kota gemilang yang saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami Fraksi P3PA berkeyakinan keberadaan perpustakaan yang representatif ke depannya mampu mendorong meningkatkan kunjungan masyarakat ke perpustakaan, yang tentunya akan berimbas pada semakin tingginya minat dan kegemaran membaca masyarakat di Kota Banda Aceh yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi P3PA pada prinsipnya sepakat dan setuju bahwa Raqan tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan perlu mendapat dukungan. Saat ini, peraturan tentang pengelolaan pasar yang tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2004 dinilai sudah tidak relevan lagi sebagai regulasi dalam mengatur dan menata pasar yang berkembang di Kota Banda Aceh.

Terkait Raqan Penyelenggaraan Reklame Ilmiza mengatakan, Fraksi P3PA menyambut baik apa yang telah disampaikan dan dilaporkan Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, terutama terkait hasil identifikasi yang menemukan beberapa permasalahan penyelenggaraan reklame yang selama ini terjadi di Kota Banda Aceh, yaitu penyebaran, peletakan, dan jarak reklame yang tidak beraturan, ukuran yang tidak proporsional, ketentuan maksimal penempatan reklame, serta belum adanya standar etika dan estetika lingkungan.

Fraksi P3PA juga berharap kemunculan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame nantinya bisa benar-benar efektif dan bisa menjamin ketertiban dan keamanannya. Penyelenggaraan yang maksimal diharapkan dapat memberikan efek samping positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah..

“Meskipun demikian kita juga harus memperhatikan nilai estetika, RTRW dan aspek kondisi agama serta budaya masyarakat Kota Banda Aceh. Satu sisi salah satu peluang PAD, di sisi lain bisa mendatangkan visualisasi tata ruang yang semrawut jika tidak dikelola dengan baik. Reklame harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak merusak pemandangan kota. Jika perlu dibuat zona-zona mana yang boleh ada reklame dan yang tidak boleh,” kata politisi PPP itu.

Terkait Rancangan Qanun Wisata Halal, Ilmiza mengatakan, raqan tersebut hadir untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat memperoleh kemudahan bagi wisatawan dan pengelola dalam kegiatan kepariwisataan.

Dengan adanya raqan tersebut, Fraksi P3PA mengharapkan dalam rumusan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kepawisataan halal nantinya saat pembahasan dapat melibatkan para alim ulama serta masyarakat dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang akan diputuskan diharapkan benar-benar telah sesuai dengan syariat Allah dan dapat dipertanggungjawabkan kelak.

Terhadap Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Fraksi P3PA berpendapat bahwa warisan budaya takbenda merupakan bagian dari kekayaan dan kebudayaan Aceh yang harus dijaga dan dilestarikan dalam upaya mempertahankan identitas daerah.

“Kita ketahui bahwa Banda Aceh berdasarkan hasil penelitian mempunyai 12 lanskap sejarah dengan masa peninggalan sejarah yakni masa kesultanan, kolonialisme, dan masa kemerdekaan. Untuk menjaga itu semua Fraksi P3PA sepenuhnya mendukung agar Raqan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda untuk dapat dimasukkan dalam program legislasi Kota Banda Aceh,” tuturnya.[]

Pendapat Fraksi PPP-PA terhadap Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *