Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah.

Banda Aceh – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta pemerintah kota segera merealisasikan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir atau parkir nontunai.

Politisi Gerindra ini juga meminta pemerintah kota segera mengambil sampel di beberapa tempat parkir baik di Jalan Diponegoro maupun kawasan Jalan Sri Ratu Safiatuddin Peunayong. Hal ini kata Teuku Arief Khalifah, penting direalisasikan segera untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Karena itu kami meminta pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menerapkan sistem parkir nontunai ini, pengelolaan parkir di wilayah kota dengan memanfaatkan aplikasi mobile, di beberapa lokasi parkir yang telah ditetapkan, ini sinergis dengan langkah Dishub menggunakan barrier gate di kawasan parkir,” kata Teuku Arief Khalifah dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Jumat (18/06/2021).

Arief menjelaskan potensi peningkatan PAD Banda Aceh dari sektor parkir sangat besar, tapi potensi tersebut belum mampu dimanfaatkan dengan baik karena selama ini sistem perparkiran masih dikelola dengan cara konvensional.

Dengan adanya Qanun Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir ini, yang tak lain adalah inisiasi dari Komisi III dan telah disahkan DPRK beberapa waktu lalu, peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum untuk pemberlakuan parkir nontunai di Kota Banda Aceh. Ia berharap aturan ini akan mampu meningkatkan PAD di Kota Banda Aceh.

“Jika pengelolaan parkir dilakukan dengan cara-cara modern, kita harapkan metode ini mampu meningkatkan PAD serta meminimalisir terjadinya kebocoran-kebocoran potensi pendapatan daerah, serta memudahkan bagi warga,” tutur Arief.

Pada kesempatan itu Arief juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor penerimaan daerah dari retribusi parkir dengan memanfaatkan teknologi informasi.[]

Komisi III Minta Pemko Realisasikan Sistem Parkir Nontunai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *