Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, melakukan sosialisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Qanun Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kersihan kepada warga Kuta Alam.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar pada kesempatan itu menyampaikan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan qanun tersebut di Banda Aceh.

Di samping itu tambahnya salah satu tupoksi dewan yaitu Fungsi Legislasi, sehingga setelah memproduksi Qanun bersama Pemko maka anggota DPRK sebagai wakil warga juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi atas produk hukum yang telah dihasilkan tersebut.

Sosialisasi seperti ini mesti terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kepada semua pihak dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Banda Aceh.

Setiap masyarakat Kota Banda Aceh, harus mengetahui setiap produk qanun yang dihasilkan oleh pemerintah, karena setiap qanun yang lahir itu akan berdampak kepada masyarakat.

“Di samping itu setiap kita wajib taat dan patuh terhadap qanun yang telah dilahirkan itu, meskipun di pelosok gampong,” kata Farid Nyak Umar, ST, Minggu 2 Februari 2020.

“Alhamdulillah kegiatan ini mendapatkan respon yang sangat positif dari warga. Para peserta berharap agar kegiatan Sosialisasi Qanun ini rutin dilakukan agar warga memiliki pemahaman yang sama,” ujar Farid Nyak Umar.

Sementara Kasie Teknologi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota Banda Aceh, Rosdiana, menyampaikan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga tangung jawab semua pihak dalam menjaga kebersihan.

“Jika dikelola dengan baik, sampah juga masim membawa dampak ekonomis bagi masyarakat, disamping dapat mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah itu sendiri,” kata Rosdiana.[]

Ketua DPRK Banda Aceh Sosialisasi Qanun Pengelolaan Sampah Kepada Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *