Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (14/4/2023).

Meski demikian, berdasarkan temuan, hasil rapat, dan tinjauan lapangan dengan mitra kerja yang dilaksanakan oleh setiap komisi, terdapat beberapa permasalan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.

Anggota DPRK dari Fraksi PAN, Musriadi Aswad, menyampaikan di antara rekomentasi tersebut ialah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) segera melunasi semua kewajiban SiLPA aparatur gampong. DPMG juga harus mampu meningkatkan potensi gampong melalui program-program pemerintah.

Kepada setiap dinas penghasil dan pengelola PAD diminta untuk memaksimalkan capaian PAD Kota Banda Aceh. Dinas perlu lebih kreatif dan proaktif dalam mencari peluang-peluang pendanaan melalui APBA dan APBN untuk membiayai program dan kegiatan tanpa berpangku tangan dari APBK saja, mengingat Pemko Banda Aceh sedang mengalami defisit anggaran.

“Dalam hal ini, Pemko juga perlu untuk menata kembali pasar-pasar yang ada di Kota Banda Aceh dan mengatur kembali PKL serta retribusi, sehingga mampu meningkatkan PAD ke depan,” kata Musriadi.

Dewan juga mengingatkan Pemerintah Kota Banda Aceh, begitu dana alokasi khusus (DAK) masuk ke rekening pemerintah kota, maka harus segera disalurkan kepada setiap instansi sesuai dengan anggaran kas yang tersedia.

Rekomendasi lainnya ialah meminta pemerintah kota egera menyelesaiakan pembayaran insentif nakes yang masih terutang di tahun 2021 dan 2022. Pemerintah Kota Banda Aceh juga harus segera menyelesaikan utang 2022 dan membuka SPJ untuk Dinas Kesehatan.

“Kami juga mendesak agar pemko segera menyelesaiakan pembayaran pengadaan mesin laundry yang sampai saat ini belum lunas pembayaran kepada pihak ketiga dengan sumber dana DBCHT Pajak Rokok (APBK),” ujarnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) harus melakukan reformasi pelayanan publik terkait peningkatan pelayanan kesehatan dan harus mampu berinovasi dalam perbaikan pelayanan kesehatan baik di puskesmas dan posyandu di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

“Untuk mendukung pelayanan prima, Komisi IV DPRK menyarankan setiap puskesmas memiliki call center dan mengarah pada pelayanan berbasis digital,” tutur Musriadi.

Pada kesempatan itu Musriadi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh harus menujukkan komitmen yang tinggi terhadap penegakkan syariat Islam, serta mengaktifkan kembali call center Gemilang Anti Maksiat.

Tutur hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda, Pj Wali Kota, Bakri Siddiq, segenap anggota DPRK, para SKPK dan para tamu undangan lainnya.[]

Ini Sejumlah Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *